Enam (6) jalur resmi pendakian Gunung Rinjani yang dibuka, yakni jalur pendakian Sembalun, Tete Batu, dan Timbanuh, di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, jalur pendakian Torean, dan Senaru, di Kabupaten Lombok Utara, dan jalur pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.
Masing-masing jalur pendakian sudah ditetapkan batas maksimal jumlah wisatawan yang akan melakukan pendakian. Misalnya, jalur pendakian Sembalun, dan Senaru, masing-masing 75 orang per hari atau 50 persen dari total kapasitas kunjungan.
Sementara jalur pendakian Timbanuh, dan Aik Berik, maksimal 50 orang per hari. Sedangkan dua jalur pendakian baru, yakni Torean, dan Tete Batu, maksimal hanya 30 orang per hari.
Setiap wisatawan yang akan melakukan pendakian wajib membeli tiket secara daring (online) melalui aplikasi e-Rinjani yang bisa diunduh melalui Playstore. Baca juga cara beli tiket online E-Rinjani di sini.
BTNGR juga menerapkan protokol kesehatan, yakni setiap pendaki wajib diperiksa suhu tubuhnya, mengenakan masker, dan bagi pendaki dari luar NTB wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
OBJEK WISATA NON PENDAKIAN
Selain wisata pendakian, BTNGR juga tetap membuka delapan destinasi wisata alam nonpendakian yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Delapan tempat wisata alam nonpendakian tersebut, yakni Air Terjun Otak Kokok, Air Terjun Jeruk Manis, Air Terjun Mayung Polak, Air Terjun Mangku Sakti, Gunung Kukus, Telaga Biru, Sebau, dan Savana Propok.
Para pengunjung juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.